Sri Mulyani Pertegas Kepastian Jadwal Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan
Ilustrasi Gaji PNS-PPPK--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan Akan Dicairkan?
Hingga saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum merilis peraturan baru mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan.
Biasanya, jika peraturan telah dirilis oleh Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan Januari 2024.
Namun, saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pasti kapan kenaikan gaji akan dicairkan oleh Sri Mulyani.
BACA JUGA:Biro SDM Polda Lampung Lakukan Penanaman 1000 Pohon dan Bhakti Sosial di Jatiagung
Yang pasti, anggaran untuk kenaikan gaji sudah masuk dalam APBN 2024 dan akan direalisasikan pada tahun itu.
Harapannya agar kenaikan gaji dapat dicairkan dalam waktu dekat tidak dapat terpenuhi, karena jadwal pencairan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan adalah pada tahun 2024.
Walaupun begitu, Sri Mulyani bisa memperkirakan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Sri Mulyani memberlakukan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan sejak awal tahun 2019, khususnya pada bulan Januari 2019.
Meskipun ada beberapa permasalahan yang menyebabkan pencairan nominal tambahan untuk kenaikan gaji tertunda hingga bulan Mei 2019, Sri Mulyani akhirnya membayarkannya pada bulan tersebut.
BACA JUGA:Fasilitasi Hobi Masyarakat, Pekon Semarang Jaya Gelar Festival Layang-layang
Namun, perlu diingat bahwa meskipun pembayaran dilakukan pada bulan Mei, realisasi kenaikan gaji tetap dimulai pada bulan Januari.
Oleh karena itu, kemungkinan besar kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan akan dicairkan oleh Sri Mulyani pada bulan Januari 2024 ke rekening masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: