Pemkab Lampung Barat Proses Penerbitan SK 53 Pj Peratin

Pemkab Lampung Barat Proses Penerbitan SK 53 Pj Peratin

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMP) setempat, telah menerima usulan dari 15 kecamatan terkait nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) peratin di 53 dari 60 pekon yang akan segera habis masa jabatan peratin definitif.

Kepala DPMP Lampung Barat Drs. Syaekhudin mengatakan, dengan diterimanya usulan nama yang akan menjabat Pj peratin dari 15 camat tersebut, maka selanjutnya pihaknya memproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj peratin tersebut yang nantinya akan ditandatangani oleh Pj Bupati.

”Iya, usulan sudah kita terima dan saat ini sudah kita proses untuk SK-nya, kami upayakan proses ini bisa terlaksana dengan cepat, karena rata-rata masa jabatan peratin di 60 pekon tersebut mulai tanggal 14 hingga 24 November 2023,” ungkap Syaekhudin.

Disinggung mengapa hanya 53 dari 60 pekon yang jabatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) peratin definitifnya akan habis yang diproses untuk penerbitan SK, menurut Syaekhudin, untuk enam pekon lainnya sudah terlebih dahulu dijabat oleh Pj beberapa bulan lalu, dikarenakan peratin definitif mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) dan satu orang mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota DPD.

BACA JUGA:Satu Pendaftar Seleksi JPTP di Lampung Barat Tidak Memenuhi Syarat

”Jadi ada tujuh pekon yang seyogyanya AMJ peratin definitifnya di bulan November ini yang sudah lebih dahulu ditunjuk Pj karena peratinnya mengundurkan diri. Meski tujuh Pj peratin tersebut, nantinya akan kembali dilantik bersamaan dengan 53 peratin lainnya,” sebut Syaekhudin.

Menurut Syaekhudin, seluruh pj peratin akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengisian Pj peratin dari ASN didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 yang berbunyi dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru. 

”Terkait Pengisian ASN sebagai Pj. Peratin Camat mengeluarkan rekomendasi dengan mengacu pada PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi, Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui Camat atau sebutan lain,” ujarnya. 

BACA JUGA:Stop Stunting, Pemerintah Pekon Mutar Alam Salurkan PMT Balita dan Ibu Hamil

Selanjutnya, sambung Syaekhudin, dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) disebutkan juga bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Untuk diketahui, dari 60 peratin yang habis masa jabatan habis di November 2023 mendatang, sebanyak lima lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitif sebelumnya hingga 2023.

Pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, di Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, di Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, di Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: