Arab Saudi Mengeluarkan 3 Aturan Bagi Jemaah Umroh saat Tawab
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kemeterian Haji dan Umrah menghimbau jemaah yang sedang melakukan umrah serta jamaah lainya supaya mematuhi beberapa aturan supaya memfasilitasi jalannya ibadah.
Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan thawaf bagi para jamaah umroh.
Yang mana di bagi menjadi tiga hal. Yang wajib untuk ditaati para jamaah haji saat sedang mengelilingi Ka'bah yang terletak di Masjidil Haram.
Pihaknya juga sudah meminta supaya jamaah tidak berhenti mendadak saat sedang melakukan tawaf pada sekitaran ka'bah, serta tidak menghalangi jalannya orang di lokasi, serta tetap mengikuti jalur tawaf saat masuk dan keluar.
BACA JUGA:Keistimewaan Mushola di Rumah, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dalam memfasilitasi pegerakan jemaah di tempat tersebut, kementerian juga telah mengatakan bahwa tawaf ini bisa untuk dilakukan di mana saja di Masjidil Haram. Halmitu juga dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Rekomendasi pelaksanaan tawaf ini bagi para jemaah umroh tersebut dibuat oleh pihak yang berwenang saat berlangsungnya musim umroh di Arab Saudi.
Yang mana sejumlah media lokal juga melaporian, Arab Saudi memprediksi ada sekitar 10 juta muslim dari luar negeri yang akan melaksanakan umroh pada musim ini.
Kerajaan telah membuka jedatangan jemaah dari luar kerajaan sejak 1 Muharraam 1445 H yang lalu.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Baca Do'a Ini Ketika Naik Kendaraan
Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi para jamaah umroah dari luar kerajaan. Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, serta turis boleh u tuk melakukan umrah dan mengunjungi Raudahah di makam Rasulullah SAW yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Mengenai visa umroh, Pemerintah Saudi juga telah memperpanjang masa berlaku visa tersbut dari 30 hari menjdai 90 hari dengan mengizinkan pemegang visa umroh untuk memasuki kerajaanmelakui semua jalur darat, udara, serta laut dan berangkat dari bandara mansa saja.
Pemeganh berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan bisa juga dilakukan secara online dengan mengunjungi platfrom layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: