DPRD Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

DPRD Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

-----

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 Triliun masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.

 

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.

 

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.

 

1. Melakukan percepatan tanam dengan target 1.000 Ha per Kabupaten dan sudah ditanam pada bulan Juli 2023

2. Melaksanakan Gernas Padi untuk bulan Agustus September seluas 36.000 Ha pada 9 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat

3. Memastikan kesiapan Saprodi, Alsintan, Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan penanganan panen serta pasar

4. Mengoptimalkan lahan tadah hujan untuk percepatan pertanaman padi pada daerah yang curah hujannya masih cukup tinggi

5. Memanfaatkan benih padi genjah yang toleran terhadap kekeringan dan tahan terhadap hama dan penyakit tanaman

6. Mengoptimalkan pemanfaatan sumur pompa, sumur suntik, biopori, embung dalam mendukung ketersediaan air serta meningkatkan jumlah kepersertaan petani yang ikut AUTP khususnya untuk wilayah rentan mengalami kekeringan atau dampak kemarau

7. Meningkatkan koordinasi intensif dengan Kabupaten-Kabupaten dan instansi lain yang terkait dengan pengairan untuk perbaikan drainase, optimalisasi infrastruktur dan penyiapan pompa air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: