BKPSDM Pesisir Barat Pastikan Perpanjang TKD Hingga Desember 2023

BKPSDM Pesisir Barat Pastikan Perpanjang TKD Hingga Desember 2023

Ilustrasi Tenaga Kontrak Daerah--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memastikan keberadaan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang sebelumnya telah habis Kontrak per tanggal 31 Oktober 2023, akan kembali diperpanjang hingga Desember 2023 mendatang.

Kepala BPKSDM Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., mengatakan bahwa, sebelumnya untuk TKD di Kabupaten Pesbar ini memang batas kontrak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan itu dengan kontrak hingga Oktober 2023, karena adanya aturan dari Pemerintah Pusat. 

Namun, karena adanya Surat Edaran dari Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN.

“Maka untuk tenaga non ASN seperti TKD dilingkungan Pemkab Pesbar ini masa kerjanya dapat diperpanjang kembali,” kata dia.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat HUT Perwosi ke-3 di Way Tenong

Menurutnya, dalam surat Menteri PANRB tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. 

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa, eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Karena itu, dalam menindaklanjuti perihal tersebut BKPSDM Pesbar juga telah menyampaikan surat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat untuk kembali mengevaluasi semua TKD,” jelasnya.

BACA JUGA:HUT GRANAT Ke 24, POLDA Lampung dan GRANAT Lampung Dapat Penghargaan

Ditambahkannya, semua TKD di masing-masing OPD itu dievaluasi oleh pimpinan OPD, baik mengenai kinerja, kedisiplinan TKD dan sebagainya. 

Karena memang evaluasi semua TKD tersebut salah satunya untuk perpanjangan kontrak TKD hingga Desember 2023 mendatang. 

Karena itu, diharapkan semua OPD untuk segera menyampaikan hasil evaluasi masing-masing TKD-nya.

“Sementara itu, untuk jumlah TKD di Kabupaten Pesbar saat ini memang masih cukup banyak yakni sekitar 2.700-an orang TKD yang tersebar di seluruh OPD, Kecamatan, Puskesmas, Sekolah dan instansi pemerintahan lainnya,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: