Mengenai Pengertian Bansos PBI JK adalah? Cara Mendaftar Serta Melakukan Pencairan Bansos PBI JK
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mengenai Bantuan Sosial Penerima Bantuan luar Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK) ialah istilah singkat dari yang merujuk pada bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah dalam bidang kesehatan.
Program Bansos PBI JK, ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memang hanya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu serta fakir miskin.
Sebagai penerima bantuan ini, maka mereka akan mendapatkan layanan kesehatan BPJS secara gratis, di mana biaya iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tetapi, penting juga untuk diketahui bahwasanya bantuan ini tidak langsung diterima oleh penerima, melainkan nanti akan dibayarkan oleh pemerintah terhadap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max akan Tampil Lebih Canggih, Simak Apa Perubahannya
Dengan begitu juga, masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan ini secara gratis.
Terdapat beberapa kriteria serta syarat yang memang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PBI JK.
Selain dari masyarakat yang kurang mampu, Kementerian Sosial juga menetapkan kriteria fakir miskin serta orang tidak mampu setelah berkoordinasi dengan Menteri serta Pimpinan lembaga terkait.
Mengenai data pendaftaran dari lembaga yang memang bertugas dalam statistik, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian juga diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk menjadi data terpadu.
BACA JUGA:Bansos BLT El Nino Rp 400 Ribu Disalurkan Mulai Bulan Ini
Yang mana data ini akan segera dijelaskan secara detail dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota sebagi dasar penetuan untuk jumlh nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan mengenai jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan keakuratan data dari penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan melakukan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari adanya duplikasi data, serta juga memastikan bahwa penerima bantuan yang telah meninggal dunia ataupun sudah tidak lagi termasuk dalam kategori miskin tidak lagi menerima bantuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: