Polres TubaBa Ungkap Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Polres TubaBa Ungkap Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (TubaBa) Polda Lampung telah berhasil mengungkap insiden pencurian yang terjadi di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ternyata, para pelaku pencurian adalah pelajar yang masih di bawah umur.

Pencurian tersebut terjadi di warung Edi Saudi di wilayah Kelurahan Panaragan Jaya, pada Hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

Para pelaku berhasil mencuri ratusan bungkus rokok, dan korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp 5 juta.

Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H., yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK., telah mengonfirmasi kejadian ini.

BACA JUGA:3 Menteri Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Hampir 50 Miliar

Pihak berwenang melakukan penyelidikan yang akhirnya mengungkap identitas para pelaku.

Dalam kasus pencurian di warung milik Edi Saudi, terdapat dua pelaku, yaitu AT (14) dari Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang berstatus pengangguran, dan RS (16) dari Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang masih berstatus pelajar SMA. 

"Para pelaku ini masih berstatus pelajar," kata AKP Dailami pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Para pelaku yang masih berusia belasan tahun ini melakukan pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Pasca Sanggah Diumumkan, 974 Pelamar PPPK di Lampung Barat Lolos Tahap Seleksi Administrasi

Aksi pencurian dilakukan dengan cara mereka masuk melalui atap genteng, merusaknya, dan mengambil barang dagangan sejumlah 123 bungkus rokok dari warung korban sebelum melarikan diri.

Dalam kasus ini, Dailami mengungkapkan bahwa para pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP.

 Namun, hukuman penjara yang akan dijalani oleh para pelaku akan dipertimbangkan lebih lanjut, terutama karena usia mereka yang masih belia.

 "Mereka akan menerima hukuman yang lebih ringan karena usia mereka yang masih di bawah umur, terutama jika ini adalah tindakan pertama mereka," tambanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: