Hari Ketiga Seleksi JPTP di Lampung Barat Belum Ada Pendaftar

Hari Ketiga Seleksi JPTP di Lampung Barat Belum Ada Pendaftar

Ilustrasi Seleksi JPTP--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rangkaian seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah dimulai.

Bahkan, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (23 Oktober 2023) namun hingga Rabu (25 Oktober 2023) belum ada satupun aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar.

“Untuk yang mendaftar seleksi terbuka JPTP belum ada, namun sudah ada sejumlah ASN yang berkonsultasi baik datang langsung ke kantor BKPSDM maupun via telepon,” kata Kepala Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPTP Pemkab Lampung Barat yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Rabu (25 Oktober 2023)

Dijelaskannya, sejumlah ASN yang berkonsultasi tersebut merupakan ASN Pemkab Lampung Barat. Artinya tidak ada ASN yang dari luar daerah.

BACA JUGA:Amran Sulaiman Gantikan SYL Jadi Mentan, KSAD Dudung Digantikan Agus Subiyanto

“Untuk pendaftaran akan dibuka hingga Senin (6 November 2023) mendatang dan biasanya jumlah pendaftar akan ramai mendekati hari penutupan pendaftaran seleksi” kata dia 

Ahmad Hikami mengungkapkan, Pansel membuka seleksi JPTP untuk mengisi jabatan yang masih lowong yaitu jabatan Kepala Dinas Perhubungan.

“Sampai hari ketiga belum ada yang mendaftar,” tegas dia

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

BACA JUGA:Bukan Sekedar Hiasan, Ini 7 Manfaat Tumbuhan Lidah Mertua

1. Status ASN: Calon pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

2. Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar minimal harus memiliki gelar Sarjana atau Diploma IV.

3. Pangkat: Calon pelamar harus menduduki pangkat paling rendah, yaitu Pembina (IV/a).

4. Kompetensi: Calon pelamar harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: