Sudah 161 Warga di Pesisir Barat Daftar Operasi Katarak
Ilustrasi katarak--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini mencatat 161 orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Operasi Katarak yang digelar oleh Pemkab Pesbar yang bekerjasama dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami) dan BCA, Minggu, 29 Oktober 2023 mendatang.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Meida Siswati, S.Kep., mendampingi Kadiskes Pesibar, Tedi Zadmiko, S.Km, mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran bagi warga yang hendak melakukan operasi katarak secara gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Pesbar itu hingga kini sudah tercatat 161 pendaftar.
“Kita memang menargetkan pelaksanaan operasi katarak itu jumlahnya 120 warga, meski saat ini jumlah pendaftarnya melebihi target yang ditentukan, tapi pendaftar juga akan mengikuti tahapan skrining terlebih dahulu,” katanya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan skrining ulang oleh dokter spesialis mata di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) KH.Muhammad Thohir itu akan dijadwalkan, Minggu (22 Oktober 2023) mendatang.
BACA JUGA:Camat Tati Pimpin Musyawarah Penetapan RKP 2024 Mekar Jaya
Hal itu untuk memastikan warga yang telah mendaftar itu dapat mengikuti operasi katarak atau tidak.
Untuk itu, diharapkan agar bagi warga yang telah mendaftar untuk mengikuti operasi katarak itu untuk benar-benar menjaga kesehatannya.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga semua pendaftar itu bisa mengikuti operasi katarak yang akan dipusatkan di RSUD. KH. M. Thohir Kabupaten Pesbar itu pada 29 Oktober 2023 nanti,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kembali bagi masyarakat yang bisa mengikuti operasi katarak itu, setelah operasi wajib kontrol hari ke-1 yang dijadwalkan pada 30 Oktober 2023, dan hari ke-7 yang dijadwalkan pada 5 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Danrem 043/Gatam Tutup Kegiatan TMMD di Way Kana
Sementara itu, untuk persyaratan dalam kegiatan bakti sosial itu masyarakat harus melengkapi administrasinya berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.
“Selain itu, kondisi kesehatan seperti tekanan darah tinggi terkontrol maksimal 140/90, diabet/gula maksimal 180 mg/dl, dan pasien sehat serta kooperatif, maupun kesehatan lainnya,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: