Pemkab Lampung Barat Ajukan Permohonan Penilaian Barang Milik Daerah

Pemkab Lampung Barat Ajukan Permohonan Penilaian Barang Milik Daerah

Kabid Barang Milik Daerah BPKD Lambar Budi Rahayu --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sejumlah aset barang milik Pemkab Lampung Barat akan dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Terkait penilaian barang milik daerah tersebut, Pemkab Lampung Barat telah mengajukan permohonan penilaian barang milik daerah kepada KPKNL Bandar Lampung tertanggal 1 September tahun 2023.

“Permohonan penilaian barang milik daerah sudah disampaikan melalui aplikasi, jadi saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pusat dan jika nanti sudah ada persetujuan maka tim KPKNL akan turun ke Lampung Barat guna melakukan penilaian,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (17 Oktober 2023)

Dijelaskannya, di dalam surat permohonan penilaian barang milik daerah tersebut juga dilampirkan dokumen persyaratan penilaian barang milik daerah yaitu daftar barang milik daerah yang akan dinilai, surat keputusan panitia penilai barang milik daerah, fotocopy bukti kepemilikan (BPKB dan/atau STNK), photo kendaraan bermotor, surat pernyataan kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan, surat pernyataan kondisi kendaraan bermotor serta surat pernyataan berat (Kilogram) Scrap/Rongsokan. 

BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Nama Kecamatan di Lampung Barat yang Lunas PBB-P2

“Jadi barang milik daerah yang kita usulkan untuk dilakukan penilaian yaitu 18 unit kendaraan yang terdiri dari 4 unit kendaraan mobil dan 14 unit kendaraan sepeda motor dengan kondisi rusak berat. Kemudian, dalam bentuk scrap/rongsokan sebanyak 13 unit dengan berat 805 kilogram dan dalam kondisi rusak berat,” kata dia. 

Masih kata dia, setelah nanti tim KPKNL Bandar Lampung melakukan penilaian barang milik daerah maka nanti akan ditentukan nilai limit dari setiap barang milik daerah.

“Jadi setelah ada nilai limitnya dari KPKNL Bandar Lampung, kita (pemerintah daerah) baru bisa melaksanakan lelang barang milik daerah,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: