Center Stage (CS) Bandar Lampung Diduga Menyajikan Penari Striptease

Center Stage (CS) Bandar Lampung Diduga Menyajikan Penari Striptease

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Center Stage, salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung atau lebih dikenal dengan nama CS yang berlokasikan di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga kerap menyajikan tarian (striptease).

Informasinya, pada Minggu 15 Oktober 2023, CS menyajikan tarian striptease sebagai upaya untuk memanjakan para pengunjung.

Seorang narasumber yang enggan ditulis namanya, mengatakan bahwa tempat hiburan malam itu, setiap malam Kamis dan malam Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB ke atas, kerap menyajikan tarian striptease.

Seperti terlihat dalam video yang diabadikan sumber informasi tersebut, terlihat para penari menggunakan pakaian tidak senonoh sehingga dinilai bertentangan dengan budaya timur. 

BACA JUGA:GRANAT dan BKKBN Provinsi Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Percepatan P4GN

"Ini bisa dilihat bang rekamannya, gila nggak tuh, Selain tarian Striptease, CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi khusus bagi para pengunjung setia” beber narasumber.

Ironisnya juga, hiburan malam CS ini bisa berjalan dengan mulus diduga aparat penegak hukum seakan tutup mata akan hal itu.

Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI, Yanuar Zuliansah, S.H., saat dikonfirmasi awak media, menyayangkan hal tersebut.

"Saya baru mengetahui kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang sampai menyajikan tarian striptease.  Club malam yang sampai menyediakan tarian seperti itu jelas tidak boleh," ucap Yanuar.

BACA JUGA:Tenggelam Usai Latihan Pramuka, Siswa SMP Tanjung Raja Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Arum

Seperti diketahui sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.

"Selain dari hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkas Yanuar.

Sementara itu, para awak media masih berupaya dan meminta tanggapan dari pihak pengelola Center Stage (CS) Lampung maupun Kepolisian setempat mengenai informasi dugaan adanya tarian tidak senonoh di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA:Api yang Membakar Sampah di Bakung TBB Belum Berhasil Dipadamkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: