Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan telah berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga Way Kanan. 

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AI (29) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) warga Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi kejahatan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa tanggal 26 September 2023.

Kejadian bermula pada hari Selasa tersebut, sekitar pukul 06.46 WIB, ketika korban bernama Haidir mendapatkan telepon dari saksi A. 

BACA JUGA:Ikut Sertakan 36 Kafilah di MTQ Provinsi, Nukman: Maknai Prosesnya, Jadikan Motivasi

Mereka mengetahui bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah menghilang saat diparkir di pinggir jalan lintas Sumatera. 

Kerugian yang dialami Haidir mencapai Rp. 50 Juta. Oleh sebab itu ia segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, Ipda Riski Aulia, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan korban dengan mendatangi lokasi kejadian. 

Meskipun upaya dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut, sayangnya para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

BACA JUGA:Nelayan Hilang di Tanjung Setia Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Ipda Riski Aulia, PLT Kasat Reskrim Polres Way Kanan, menyatakan bahwa setelah beberapa waktu berlalu, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. 

Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, Tim Teknisi Kriminal (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap AI dan HM di Lampung Tengah.

Riski menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah di desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. 

Saat ini, keduanya telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Way Kanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: