Masih Bingung Soal Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi setiap peserta BPJS Kesehatan kini berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Hanya dengan demikian peserta juga bisa menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Tetapi mungkin ada di anatara kita yang mungkin bertanya-tanya, apabila kita rutin bayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah ada dana BPJS Kesehatan yang bisa dicairkan?.
Seperti diketahui, dengan melakukan pembayaran iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan, baik saat sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Jika ada yang bertanya mengenai iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidaknya? Jawabannya adalah tidak.
BACA JUGA:Air dari Depot Isi Ulang Harus Tetap Dimasak Kembali
Yang mana juga hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya mengenai iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk guna membantu peserta lain yang sakit.
Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta dari BPJS Kesehatan, maka mengani biaya pengobatan ini akan ditanggung. Bahkan juga apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Artinya, dalam hal ini juga tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Jadi buat kamu para peserta BPJS Kesehatan, ingat bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan ini tidak dapat untuk dicairkan dengan uang.
BACA JUGA:Manfaat Minyak Kemiri untuk Kecantikan dan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Iya pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.
Dalam perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu untuk upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: