DLH Pesisir Barat Minta Semua Pihak Jaga Kebersihan Sungai

--
BACA JUGA:Berikut Tarif Jalan Tol Lampung Per Bulan Oktober Tahun 2023
Terlebih, seperti di ketahui bersama bahwa, Pemkab Pesbar juga telah membuat aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan itu yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.11/2021 tentang pengelolaan sampah, dan Perda No.6/2020 tentang kebersihan dan keindahan.
“Dalam Perda itu salah satunya menegaskan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita berharap dapat menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: