Puluhan Liter Tuak dan Belasan Botol Miras Diamankan Polres Pesisir Barat

Puluhan Liter Tuak dan Belasan Botol Miras Diamankan Polres Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Puluhan liter tuak dan belasan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) dalam kegiatan razia miras di beberapa tempat di Kecamatan Ngambur dan Bangkunat, Sabtu (30 September 2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Jepri SyaifullaH, S.H, M.H., mengatakan, razia miras itu merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan yang bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Selain itu tujuan kegiatan ini untuk memerangi terjadinya peredaran narkoba yang dapat merugikan masyarakat maupun generasi penerus yang ada di Kabupaten yang berjuluk Negeri Para Saibatin dan ma tersebut.

“Dalam kegiatan razia miras seperti yang dilaksanakan Sabtu (30 September 2023), itu kita melibatkan empat personil Sat Narkoba Polres setempat dengan menyisiri sejumlah tempat yang dicurigai menjual miras,” kata Jepri mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., Minggu (1 Oktober 2023).

BACA JUGA:BKPSDM Pesisir Barat Telah Terima Jadwal Latsar CPNS

Seperti, kata dia, kegiatan razia yang dilaksanakan di Rumah Makan Angon Saka Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, ditemukan sebanyak 10 botol besar dan sembilan botol kecil miras jenis Anggur Merah dan Vigour, semua botol miras itu kemudian dilakukan penyitaan. 

Selain razia di warung makan Angon Saka tersebut, selanjutnya juga dilakukan penyisiran di salah satu warung yang ada di Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat.

“Di warung tersebut kita berhasil menemukan dan menyita sebanyak dua jerigen yang berisi masing-masing sebanyak 25 liter minuman jenis tuak, sehingga total ada 50 liter tuak,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Jepri, dalam kegiatan razia miras tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan total sebanyak 19 botol miras dan 50 liter minuman jenis tuak.

BACA JUGA:Banyak Proyek APBD Gunakan Material Ilegal, Erwansyah: Kita Melihatnya Ini Sebuah Kearifan Lokal

Selanjutnya, semua barang bukti itu diamankan ke Polres setempat, sedangkan penjual miras diberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan. 

Dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dan juga narkoba. 

Karena itu jelas akan mempengaruhi pikiran sehingga bisa bertindak pada kegiatan yang negatif.

“Bahkan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Tentunya akan berdampak pada para generasi penerus, untuk itu mari bersama-sama selamatkan masa depan para generasi muda yang merupakan generasi penerus agar melakukan kegiatan yang positif,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: