Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Taspen Tetap Transferkan Gaji di Hari Libur

Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Taspen Tetap Transferkan Gaji di Hari Libur

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk pemberian gaji pokok bagi pensuinan PNS ini diberikan pada tanggal 1 Oktober 2023, tetapi tanggal tersebut bertepatan di hari Minggu, apakah gaji tersebut tetap akan di transfer? 

Pensiunan PNS siap saja untuk menerima gaji pokok yang sudah di transfer oleh PT Taspen pada bulan Oktober 2023 ini.

Bagi setiap golongan PNS akan mendapatkan gaji pensiunan PNS yang berbeda-beda, mulai dari golongan I II III serta IV sesuai dengan masa kerjanya.

Mengenai gaji untuk yang PNS dengan golong IV tentu memperoleh dengan nominal yang lebih besar dibanding untuk golongan yang lainnya.

BACA JUGA:Klik DISINI! Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 1 Oktober 2023 Hingga Rp 46 Ribu

Untuk besaran gaji pensiunan PNS terendah pada tahun 2023 ini dengan besaran Rp1.560.800 sampai Rp1.751.900, dan tertinggi Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Untuk pemberian gaji pokok pensiunan PNS pada Oktober 2023 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Untuk gaji pokok pensiunan PNS pada bulan Oktober 2023 ini tentu diharapkan bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

Taspen tentu siap untuk mentransfer gaji pensiunan PNS pada awal bulan Oktober 2023 hari ini. Para pensiunan PNS bisa melakukan pengecekan melalui rekening masing-masing, untuk mengetahui apakah gaji pada bulan Oktober 2023 sudah dicairkan Taspen atau belum.

BACA JUGA:Berikut Jenis dan Cara Mengajukan KUR BRI 2023

Cara untuk mengetahui saldo gaji pensiunan PNS di Taspen, yaitu bisa dengan melakukan atau bisa mengakses website resmi Taspen, dan isi kolom NOTAS TASPEN, kemudian bisa Cek Data, dan pilih menu Estimasi Manfaat, menu Estimasi Hak Usia Pensiun.

Sumber pembayaran gaji pensiunan PNS saat ini sudah kembali 100% dari APBN, dari yang sebelumnya juga dari sharing Program Pensiunan PNS.

Sementara itu pemerintah sudah mengumumkan mengani kenaikan gaji para pensiunan PNS untuk tahun 2024 dengan besaran 12%.

Kenaikan pada persentase 12% bagi pensiunan PNS tersebut berlaku untuk semua golongan PNS, seperti yang disampaikan pada pengumuman RUU APBN 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: