Diduga Mendekam di Penjara, Oknum ASN Disdag Lampung Utara Masih Terima TPP

Diduga Mendekam di Penjara, Oknum ASN Disdag Lampung Utara Masih Terima TPP

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), MDP tidak pernah masuk kerja selama beberapa bulan terakhir karena diduga tersandung tindak pidana dan ditahan di Bandar Lampung. 

Meski begitu, DS masih menjabat sebagai kepala seksi (kasi) sampai saat ini. Dia juga masih mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Disdag Lampura, Hendri tidak membantah informasi tersebut. Pihaknya telah beberapa kali memberikan surat teguran. 

Namun dia beralasan tidak bisa melakukan tindakan lainnya karena belum ada surat pemberitahuan/tembusan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Dari Total 401 Bidang Tanah Aset Pemkab Pesisir Barat, Baru 192 Bidang Sudah Bersertifikat

"Kami belum menerima surat, kalau teguran sudah beberapa kali dilayangkan. Bahkan dengan surat pernyataan, tapi tadi kalau mau diproses lebih lanjut itu biasanya kan ada surat dulu. Apakah dia tersandung masalah hukum atau apa, karena belum mengetahui secara detail," kata mantan Kabag Hukum Sekdakab Lampura itu, Selasa, 26 September 2023.

Dia mengaku telah mengetahui sejauh ini persoalan tersebut. Namun dia kembali beralasan tidak dapat melaksanakan hukuman (disiplin) karena terkendala masalah surat. 

"Kalau benar dia dihukum, kasusnya apa? Tapi kalau masalah absensi telah ditegur," kata dia.

Irbansus Inspektorat Lampura, Rido mengatakan sesuai dengan PP 94, ASN tidak masuk kerja selama 10 hari harus diberi tindakan meski bersangkutan tidak ada hubungan dengan masalah hukum. 

BACA JUGA:Agus Istiqlal Pastikan Perekrutan PPPK dan TKD Gratis

"Lalu, lebih dari 28 tanpa keterangan itu dapat langsung diberhentikan. Sesuai peraturan pemerintah (PP), apalagi ini informasinya tersandung kasus hukum di polresta," kata dia.

Sehingga, dijelaskannya yang memiliki hak untuk memproses ialah pejabat berwenang. Mulai dari Kabid sampai kepala OPD, tempatnya bernaung. 

"Harus dilaporkan, nanti akan kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata dia.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Iwan Setiawan menjelaskan kewenangan memberi tahu keadaan pegawai adalah pejabat setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: