112 Tower Telekomunikasi di Lampung Barat Kantongi Izin

112 Tower Telekomunikasi di Lampung Barat Kantongi Izin

Ilustrasi tower BTS-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga kini sudah ada 112 tower telekomunikasi yang telah mengantongi izin pendirian tower telekomunikasi.

“Sejauh ini ada 112 tower telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Lampung Barat yang telah memiliki izin,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Rabu (20 September 2023).

BACA JUGA:Parosil Lantik 12 DPAC PSI Hebat Lambar Periode 2022-2027

Daman memaparkan, sebanyak 112 tower yang telah mengantongi izin yaitu Tower Telekomunikasi Solusi Tunas Pratama 8 tower, Tower Bersama Group 34 tower, Protelindo 13 tower, Telkomsel 15 tower, Daya Mitratel 6 tower, Inti Bangun Sejahtera 5 tower, Indosat 5 tower, Gihon 2 tower, Centratama Menara Indonesia 5 tower, Persada Sokka Tama 2 tower, Mitratel 3 tower, EBT 2 tower, dan PT Dayamitra Telekomunikasi 1 tower.   

Kemudian, XL Axiata 3 tower, PT Tower Bersama Group 2 tower, TBG satu tower, Era Bangun Towerindo 1 tower, Agus Prima QQ PT Tower Bersama 2 tower, Alvian Pandu Wirawan 1 tower, serta PT. Solusi Menara Indonesia 1 tower. 

BACA JUGA:Pada Penetapan RKP 2024 Peratin Sumber Alam Pasang Target Selesaikan RPJMDes

Lebih jauh dia mengatakan, ke 112 tower itu tersebar di Kecamatan Sumberjaya 11 tower, Kecamatan Lumbok Seminung 5 tower, Kecamatan Batu Brak 7 tower, Kecamatan Belalau 3 tower, Kecamatan Suoh 3 tower, Kecamatan Pagar Dewa 3 tower, Kecamatan Sukau 11 tower, Kecamatan Kebun Tebu 7 tower.

Lalu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 5 tower, Kecamatan Gedung Surian sebanyak 8 tower, Kecamatan Sekincau sebanyak 12 tower, Kecamatan Way Tenong 8 tower, Kecamatan Batu Ketulis 7 tower, Kecamatan Air Hitam 7 tower, dan Kecamatan Balik Bukit sebanyak 15 tower.

BACA JUGA:Pendaftaran Akun SSCASN 2023 di Situs BKN Belum Dibuka, Jadwal Berubah Lagi?

Menurut Daman, adapun syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung (PBG), identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis.

“Sebelum dilakukan pembangunan, pihak perusahaan terlebih dahulu harus mengurus perizinan,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: