Peringati Bulan Bakti Rabies DKPP Pesisir Barat Siapkan 150 Vaksin Rabies Gratis

Peringati Bulan Bakti Rabies DKPP Pesisir Barat Siapkan 150 Vaksin Rabies Gratis

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan melaksanakan vaksinasi rabies gratis dalam rangka memperingati bulan bakti rabies yang diperingati setiap Bulan September.

Kabid Peternakan Rahmat Nursan., mendampingi Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan pada tanggalk 26 dan 27 September mendatang, pihaknya akan melaksanakan vaksinasi rabies bertempat di kantor BPP Kecamatan Pesisir Tengah di Pekon Rawas.

BACA JUGA:205 PPKS di Pesisir Barat Terima Bantuan Program Atensi Kemensos RI

“Kita akan melaksanakan vaksinasi rabies pada akhir bulan mendatang, kegiatan itu akan berlangsung selama dua hari yakni pada Selasa dan Rabu (26-27 September 2023), bertempat di kantor BPP Pesisir Tengah,” kata dia.

Dijelaskannya, terdapat 150 dosis vaksin yang akan disiapkan dalam kegiatan tersebut dan menyasar hewan penular rabies seperti anjing, kucing kera dan musang, para pemilik HPR bisa datang langsung ke kantor BPP Pesisir Tengah.

BACA JUGA:Ini Daftar 94 Pekon-Kelurahan di Lampung Barat Tak Kunjung Lunasi PBB-P2 Tahun 2023

“Kegiatan vaksinasi itu menyasar seluruh HPR yang ada di Kabupaten Pesbar, bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan belum mendapatkan vaksin rabies agar dapat dibawa untuk mendapatkan vaksin rabies,” jelasnya.

Menurutnya, dalam bulan bakti rabies yang diperingati setiap September setiap tahunnya ini DKPP Pesbar melaksanakan kegiatan pengendalian dan pencegahan penyakit rabies, salah satunya dengan memberikan vaksin rabies gratis.

BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Usaha Prioritas KUR Bank Mandiri 2023

Melalui kegiatan tersebut kami harap seluruh masyarakat yang memelihara HPR dan belum mendapatkan vaksin rabies agar dapat dibawa sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan,” terangnya.

Dikatakannya, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin rabies itu, seperti membawa KTP Pesisir Barat, HPR dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui, dan umur minimal empat bulan.

BACA JUGA:Salurkan BLT DD Triwulan III Pekon Puramekar Ini Pesan Tati

“Kami berharap melalui kegiatan tersebut dapat dimaksimalkan oleh masyarakat pemilik HPR, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan rabies dari HPR ke manusia,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: