Mantap! Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat Lunas Tercepat PBB-P2 Tahun 2023

Mantap! Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat Lunas Tercepat PBB-P2 Tahun 2023

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat berhasil menjadi kecamatan yang tercepat dalam melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2023. 

"Sejauh ini baru Kecamatan Batu Ketulis yang telah lunas PBB 100 persen per tanggal 14 September 2023 dan target PBB nya sebesar Rp248.239.408,00. Sedangkan 14 kecamatan lainnya belum lunas, bahkan ada realisasinya masih sedikit," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (15 September 2023)

Okmal mengungkapkan bahwa target PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp4.684.390.362,00 namun hingga Jumat (15 September 2023) baru terealisasi Rp1.943.165.710,00 atau 41,29 persen. 

Sehingga Masih ada kekurangan sebesar Rp2.750.224.652,00. 

BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Mata Panda Secara Alami

"Selain Kecamatan Batu Ketulis, PLTA, Lampung Hydro Energy dan PT.Tiga Oregon Putra juga telah melunasi PBB. Sementara PLN belum ada realisasinya sama sekali, padahal target PBB-nya hanya Rp3.342.000,00," cetusnya.

Okmal merinci realisasi PBB-P2 per kecamatan yaitu Kecamatan Batu Ketulis terealisasi 100,00 %, Kecamatan Balik Bukit 50,54 %, Kecamatan Sukau 50,21 %, Kecamatan Lumbok Seminung 16,55%, Kecamatan Sumberjaya 19,02%, Kecamatan Kebun Tebu 27,48 %, Kecamatan Way Tenong 0,99%, Kecamatan Air Hitam 74,28%, dan Kecamatan Belalau 22,61%.

Kemudian, Kecamatan Sekincau 86,16 %, Kecamatan Pagar Dewa 39,37 %, Kecamatan Batu Brak 33,31 %, Kecamatan Suoh 35,60 %, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 21,68 %, serta Kecamatan Gedung Surian 30,51,68 %.

Sementara untuk perusahaan yang belum lunas PBB yaitu PLN masih 0% dan Menara baru terealisasi 34,71 %.

BACA JUGA:iPhone 15 dan 15 Plus Resmi Dirilis, Apa yang Baru?

Terkait dalam rangka percepatan pelunasan PBB, Okmal mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Nomor:970/533/IV.01/2023 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi terget tersebut. 

“Kami telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2023, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lambar untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2,” tegas dia.

“Kita imbau para camat untuk menggerakkan peratin dan lurah yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2. Jika PBB-nya tidak lunas hingga jatuh tempo 30 September maka siap-siap dikenakan denda,” sambung Okmal. 

Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat di Lampung Barat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: