Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa

Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah--

BACA JUGA:Satgas Penanggulangan Kekeringan Lampura Distribusikan Air Bersih

Dikatakannya, setelah mendapat informasi itu tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pesbar, berikut barang bukti seperti satu lembar Visum et Repertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu exemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76.D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: