Tertangkap Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

Tertangkap Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

--

BACA JUGA:Bulan Ini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Bunga Cuma 6 Persen

Selain itu, Carmudian pastikan sudah menyiapkan dan membawa semua surat kendaraan yang penting sebelum berkendara.

Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga apabila Carmudian terkena razia atau polisi meminta kelengkapan surat seperti SIM maupun STNK.

Ini juga biasanya dilakukan untuk benar-benar memastikan plat nomor kendaraan Carmudian asli. Jika Carmudian tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, Carmudian pastinya bisa terkena tilang.

Tidak Modifikasi Plat Nomor

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Lantik Fatoni Sebagai Dirjen Bina Keuda

Berikut berbagai modifikasi plat nomor kendaraan yang dilarang seperti.

Modifikasi plat nomor kendaraan di mana huruf atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama serta, modifikasi jenis tulisan atau bentuk huruf pada plat nomor seperti bentuk huruf digital.

Lalu modifikasi huruf atau angka pada plat nomor jadi cetak miring. Plat nomor kendaraan ditempeli stiker atau logo instansi yang tidak resmi.

Kemudian, modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran semestinya, yaitu lebih besar atau lebih kecil. Kematian pengguna berusaha menyamakan warna huruf sehingga tidak dapat dibaca secara jelas atau mengubah warna plat nomor ataupun memakai penutup mika berwarna maka akan menerima sanksi diantaranya.

BACA JUGA:Mukhlis : Kopi Robusta Lampung Tak Kalah dengan Kopi dari Daerah Lain

#) . Apabila, tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dikenai pasal sebagai berikut.

Tidak menggunakan plat nomor kendaraan, maka terkena hukuman berdasarkan UU No. 29 pasal 280 tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

#). Apakah tidak ada plat nomor kendaraan yang ditilang,

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pengguna kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor sesuai aturan yang berlaku akan terkena tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: