Tertangkap Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

--
BACA JUGA:Bulan Ini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Bunga Cuma 6 Persen
Tujuan dari digantinya warna plat nomor kendaraan jadi putih dengan tulisan hitam yaitu untuk mendukung kinerja kamera E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Adanya pergantian warna plat tersebut bertujuan agar, kamera dinilai dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan secara lebih mudah.
Selain itu, ada aturan warna lain untuk plat nomor kendaraan diantaranya seperti. Latar belakang kuning dengan tulisan hitam di peruntukan kendaraan umum. Dan warna latar belakang merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
setelah itu, warna latar belakang hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
BACA JUGA:Beberapa Bandara Terbaik di Dunia, Apakah Termasuk di Indonesia?
Bagi pengguna kendaraan agar aman dan tidak terkena tilang sebaiknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut
Pertama tama hindari menggunakan plat nomor palsu, jangan pernah berani menggunakan plat nomor kendaraan palsu saat berkendara. Petugas dapat dengan mudah membedakan plat nomor yang asli dan palsu.
Apabila pemilik kendaraan diketahui melanggar seperti diketahui sebelumnya, Carmudian bisa terkena denda ataupun kurungan penjara.
Pemilik kendaraan harus mematuhi peraturan, meskipun memiliki surat yang lengkap, namun melanggar aturan tersebut maka petugas akan tetap akan memberikan sanksi
BACA JUGA:Lempar Batu Antara Mahasiswa Papua dan Ormas Bela NKRI
Polisi yang bertugas di jalan bisa saja menghentikan Carmudian.Meskipun plat nomor kendaraannya dibuat semirip mungkin dengan yang asli, masih dapat diketahui oleh polisi tersebut.
Sebab siapapun orangnya yang melanggar tentu tetap dengan mudahnya dapat dideteksi oleh petugas kepolisian
Oleh karena itu, tetaplah mengikuti peraturan yang ada dengan menggunakan plat nomor kendaraan yang asli. Carmudian harus selalu menaati aturan-aturan yang berlaku.
Siapkan Surat-Surat Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: