Tertangkap Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

Tertangkap Pakai Plat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sudah menetapakan penggunaan plat nomor putih, dan digunakan oleh mereka yang memiliki kendaraan yang baru dibeli juga bagi mereka yang baru memperpanjang masa berlaku platnya tersebut.

Namun, disarankan kepada para pengguna kendaraan untuk tidak sembarangan mengganti plat nomor kendaraan dengan yang putih, sebab jika mengganti plat nomor sendiri akan dikenakan sanksi plat nomor palsu.

Sebagai informasi, plat nomor putih bisa didapatkan untuk kendaraan baru.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta, petugas akan memberikan sanksi tilang kepada si pengendara

Jika petugas melihat ada indikasi pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan, petugas akan melakukan tindakan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana seperti yang di diatur dalam UU sebagai berikut.

*). Berdasarkan Pasal 288 Ayat 1, apabila melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

*). Kemudian Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

BACA JUGA:Menparekraf: Desa Wisata Simbol Kebangkitan Nasional

Peraturan Warna Plat Nomor Kendaraan yang berlaku saat ini, aturan plat nomor kendaraan yang mempunyai tulisan berwarna putih dan warna latar belakang hitam jadi memiliki tulisan hitam dan latar belakang putih.

Ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Parpol) tertuang pada No. 7 tahun 2021, pada pasal 45 ayat 1a.

Berdasarkan aturan yang di dijelaskan TNKB kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional akan mempunyai warna latar belakang putih dengan tulisan hitam.

Carmudi yang ingin memasang plat nomor kendaraannya pun jangan sampai pilih warna plat tersebut yang memiliki tulisan putih dengan warna latar belakang hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: