Begini Kronologi Penangkapan Ketiga Orang Ngaku Wartawan yang Diduga Memeras Peratin
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah peratin di Kabupaten Pesbar bertempat di Pantai Mandiri, Kecamatan Krui Selatan pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Tiga orang terduga pelaku pemerasan tersebut berinisial EWJ (32) warga Kabupaten Pesawaran, SIN (32) Warga Kecamatan Pesisir Selatan dan MSH (43) warga Kecamatan Ngambur, saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pesbar.
Kapolres Pesbar AKBP. Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU Riki Nopriansyah, S.H, M.H., membenarkan bahwa anggotanya mengamankan tiga orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah peratin di wilayah Kabupaten Pesbar.
BACA JUGA:Kinerja Perbankkan di Provinsi Lampung Tumbuh Positif, Meningkat 6,21 Persen
"Untuk ketiga terduga pelaku kita amankan di Mako Polres dan kita periksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan," ungkapnya.
Dijelaskannya, modus operandi terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban dan mengatakan ada sejumlah pekerjaan dari anggaran dana desa (DD) yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan, kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Karena tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, karena korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang sebesar Rp20.000.000 untuk menghapus dan korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan," jelasnya.
Lanjutnya, tim Tekab 308 presisi sudah mendapat informasi bahwa beberapa kali tiga orang terduga pelaku tersebut dengan menggunakan mobil mitsubishi Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Kabupaten Pesbar.
BACA JUGA:Diduga Hendak Memeras Peratin, 3 Oknum yang Mengaku Wartawan Terjaring OTT
"Sehingga hari ini pada hari sekira pukul 13.00 WIB, team Tekab melihat mobil Xpander yang di curigai lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang cash Rp10.000.000 di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ, kemudian tiga orang laki laki tersebut dibawa petugas ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya," terangnya.
Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan uang Rp10.000.000 di dalam tas kulit warna coklat, satu untuk mobil Xpander warna hitam nopol BE1621XA, kartu pers Zona Republik.com.
"Atas perbuatan para terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: