Kendaraan Nunggak Pajak di Lampung Dipasang Stiker

Kendaraan Nunggak Pajak di Lampung Dipasang Stiker

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pihak terkait turun ke lapangan dan menindak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan

Pihaknya memasang stiker pemberitahuan tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. 

"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, bersama pihak terkait per hari ini kami langsung turun ke lapangan," kata Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, Jumat 1 September 2023.

Adi menjelaskan bahwasanya kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Harga Sejumlah Sayur Mayur di Lampung Barat Mulai Merangkak Naik

"Kami berharap dengan adanya kegiatan pemasangan stiker pemberitahuan menunggak pajak, selain mengingatkan kembali akan kewajiban membayar pajak juga menumbuhkan kesadaran bagi yang menunggak pajak," kata Adi

"Sebab ini akan jadi seperti sanksi sosial bagi penunggak pajak," sambungnya. 

Kemudian ia juga menjelaskan kegiatan itu juga menjadi sarana untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor yang beroperasi di lapangan guna mengetahui jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak secara rutin dan berapa jumlah yang menunggak pajak.

"Pelaksanaan sosialisasi sudah sering dilakukan, lalu ada pemberitahuan melalui SMS blast, dan WhatsApp juga akan tetapi memang belum efektif  meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi dilakukan pemasangan surat pemberitahuan ini sekaligus nanti akan diumumkan nomor kendaraan penunggak pajak di SPBU," jelasnya. 

BACA JUGA:Berjiwa Nasionalisme, Warga Sekincau Sulap Tempat Tinggalnya Menyerupai Taman Kemerdekaan

Pihaknya akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan di kantor pemerintah, pusat pelayanan masyarakat, perusahaan, dan pusat keramaian selama satu bulan, dan akan berlanjut. 

"Program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama masih ada waktu satu bulan lagi terakhir pada 30 September mendatang, jadi masyarakat bisa memanfaatkan ini dengan baik untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan," jelasnya. 

Lanjutnya dalam pelaksanaannya hari ini, pihaknya akan mendatangi lebih dari 50 lokasi untuk melakukan razia kendaraan penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Untuk pembayaran denda bagi penunggak pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi, tetapi untuk yang menunggak lebih dari lima tahun harus datang langsung ke Samsat," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: