Pembangunan Irigasi di Sinar Luas Jadi Sorotan Karena Tidak Ada Plang Proyek

Pembangunan Irigasi di Sinar Luas Jadi Sorotan Karena Tidak Ada Plang Proyek

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluhan masyarakat khususnya para pemerhati pembangunan milik pemerintah terkait proyek tanpa plang di Kabupaten Lampung Barat terus bermunculan.

Kondisi ini menjadi keprihatinan masyarakat terhadap tanggung jawab dan keseriusan kinerja aparat pemerintah dalam mengawal program pembangunan. 

Kali ini pertanyaan terhadap pembangunan tanpa pelangi yang identik disebut sebagai proyeksi siluman tersebut yakni pembangunan irigasi yang berada di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu. 

Di mana pembangunan irigasi yang berada di samping SDN Sinar Luas tersebut disinyalir menjadi proyek yang tidak mengedepankan transparansi publik. 

BACA JUGA:Dinkes Pesisir Barat Terima Tiga Penghargaan dari Pemprov Lampung

Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek,dan membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak jangka waktu pengerjaan.

Proyek tanpa pelangi itu juga dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)

Diungkapkan salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan, merasa aneh karena selama ini proyek yang bersumber dari uang negara disertai dengan adanya pelan sebagaimana dimaksud di atas.

"Secara aturan, proyek yang dikerjakan dengan uang negara, wajib memasang papan nama transparansi publik, jangan terkesan jadi proyek siluman, atau ini sudah permainan agar masyarakat dan pemerhati tidak dapat memantau kegiatan yang dilaksanakan itu," ungkap dia.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Sambut Anggota Paskibraka yang Berhasil Jalankan Tugas dalam Upacara HUT RI di Istana Negara

Dengan tidak adanya plang proyek akan muncul asumsi di publik yang meragukan terkait kualitas bangunan untuk meraup keuntungan sepihak. 

Sehingga untuk menghapus asumsi tersebut diminta kepada pihak berkompeten untuk melakukan pengecekan lokasi. Bahkan menjatuhkan sanksi jika benar-benar menyalahi. 

Karena kata dia jangan sampai niat baik pemerintah yang telah menggelontorkan dana besar untuk membangun fasilitas usaha masyarakat guna peningkatan kesejahteraan justru tidak bertahan lama. 

Sebab pada prinsipnya pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat tidak hanya fokus pada satu tempat melainkan harus tersentuh secara merata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: