Ternyata Tugas Praka RM Hanya Mengurus Motor Patwal
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Pasukan ini yang memang merupakan pasukan terlatih profesional serta tangguh.
Mereka mendapat amanah serta tugas dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden, dan Wakil Presiden, serta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara.
Menelisik dari Peraturan Menteri Pertahanan mengacu pada Nomor 2 Tahun 2014, perekrutan anggota Paspampres yang dilakukan dengan melalui proses seleksi.
BACA JUGA:Motif Anggota Paspampres Melakukan Penculikan Bersama Dua Rekannya dan Meminta Tebusan
Seleksi tersebut yang memuat persyaratan tertentu oleh TNI yang memang berasal dari prajurit Angkatan Darat, dan Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Salah seorang paspampres belakangan ini sedang viral, lantaran menjadi tersangka dalam kasus penculikan serta menganiaya pria yang berasal dari Aceh bernama Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik atau Praka RM.
Praka Riswandi Manik atau Praka RM yang memang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Paspampres.
Meski ia berdinas di kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Riswandi Manik sehari-harinya tidak bertugas menjaga keselamatan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:15 Camat di Lampung Barat Diminta Intensifkan Penagihan PBB-P2
Yang mana hal ini juga diungkapkan oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.
Mayjen Rafael menjelaskan, Praka Riswandi Manik ini merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang kesehariannya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).
"Dia ini tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) untuk urusan motor patwal," kata Rafael.
Rafael pun menegaskan untuk proses hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang memang berlaku, apabila anggota Paspampres ini memang terbukti melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: