Motif Anggota Paspampres Melakukan Penculikan Bersama Dua Rekannya dan Meminta Tebusan

Motif Anggota Paspampres Melakukan Penculikan Bersama Dua Rekannya dan Meminta Tebusan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik warga Aceh, Imam Masykur karena alasan ekonomi.

Irsyad mengatakan pihaknya telah menahan ketiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM. Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Sedangkan untuk dua rekannya yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

RM bersama dua rekannya ini menculik dan menganiaya pria asal Aceh yang bernama Imam Masykur, seorang pria yang menjadi penjaga toko kosmetik yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.

BACA JUGA:Sukses Kibarkan Sang Merah Putih, 5 Anggota Paskibraka Asal Lampung Barat Terima Uang Pembinaan

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad juga menuturkan tersangka tidak saling mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban ini. 

“Motifnya ini meminta Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.

Irsyad juga membenarkan Praka RM cs meminta tebusan sebanyak Rp 50 juta. Namun karena tidak bisa menyanggupi, ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. 

Imam Masykur merupakan warga yang berasal dari Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sedang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratex, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Raih Penghargaan Anugerah Bapeten Bidang Keselamatan dan Keamanan Nuklir

Kabar penculikan Imam kini tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak keluarganya juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Laporan tersebut dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu dari korban. Dalam unggahan yang kini beredar Imam terlihat hanya dapat meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul pada bagian punggung.

"Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena harus diminta saksi makanya hari senin laporan saya baru bisa diterima," kata Said.

Imam Masykur, 25 tahun, sebelumnya sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: