15 Camat di Lampung Barat Diminta Intensifkan Penagihan PBB-P2
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh camat di Kabupaten Lambar diminta untuk lebih intensif dalam upaya penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (29 Agustus 2023).
Dijelaskannya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 di Lampung Barat tahun ini ditargetkan sebesar Rp4.683.743.393,00 namun hingga Selasa (29 Agustus 2023) baru terealisasi Rp1.055.692.546,00 atau 22,54%, padahal masa jatuh tempo pelunasan PBB di Kabupaten Lampung Barat pada 30 September mendatang.
“Terkait PBB ini, kita sudah mengirimkan surat kepada 15 camat se-Kabupaten Lampung Barat,” tegas Okmal.
BACA JUGA:Program Unggulan Peratin Milenial Mulai Disalurkan
Di dalam surat Nomor:970/533/IV.01/2023 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target tersebut, lanjut Okmal, pihaknya telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2023, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lambar untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2.
“Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan. Jadi ini harus menjadi perhatian para camat,” tegasnya
Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.
Dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan.
BACA JUGA:Satu Tiang Listrik di Kubu Perahu Miring dan Nyaris Roboh Menimpa Rumah Warga
Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia.
Lebih jauh dia mengatakan, adapun realisasi pajak per kecamatan yaitu Kecamatan Balik Bukit 29,68 %, Kecamatan Sukau 31.78%, Kecamatan Lumbok Seminung 16.54%, Kecamatan Sumber Jaya 9.33%.
Kecamatan Kebun Tebu 22.58 %, Kecamatan Way Tenong 0,98%, Kecamatan Air Hitam 24,60%, dan Kecamatan Belalau 14.65%, dan Kecamatan Belalau 14,65%.
Masih kata dia, untuk Kecamatan Batu Ketulis realisasi PBB nya baru 58,48%, Kecamatan Sekincau 31,35%, Kecamatan Pagar Dewa 19,95%, Kecamatan Batu Brak 12,36%, Kecamatan Suoh 0,06%, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 9.13%, serta Kecamatan Gedung Surian 23,44%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: