Camat di Lampung Barat Diminta Sampaikan Data RTH

Camat di Lampung Barat Diminta Sampaikan Data RTH

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Lampung Barat Sukimin, S.I.P, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa melaksanakan inventarisasi dan deliniasi kawasan yang berpotensi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Lampung Barat di luar kawasan hutan (Hutan Lindung dan TNBBS).

“Inventarisasi dan deliniasi yang kita laksanakan ini dalam rangka meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2023 khususnya indek kualitas lahan (IKL), dan saat ini masih berlangsung,” ungkap  Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Henry Faisal, S.H, M.H, Senin (28 Agustus 2023).

Terkait kegiatan inventarisasi dan deliniasi kawasan yang berpotensi sebagai RTH ini, lanjut Sukimin, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

“Kita berharap seluruh camat agar menyampaikan data ruang terbuka hijau yang ada di wilayahnya masing masing dan data tersebut agar disampaikan melalui whatsapp, paling lambat 31 Agustus 2023,” tegas Sukimin.

BACA JUGA:Tertib Administrasi, SKPD se-Lampung Barat Diminta Bayar Pajak Randis

Lanjut dia, untuk data sementara yang sudah diterima DLH, seperti halnya RTH Taman Hamtebiu luas 3 hektar, Taman PKK+Hutan Kota luas 1,2 hektar, Taman Sekitaran Abu Koak luas 0,5 hektar, Taman Seputaran Lapangan Merdeka luas 9,25 hektar, Taman Jalur Dua Pemda luas 0,36 hektar, Taman Dua Jalur Ruas Samping Permata hingga Rumah Dinas Bupati luas 1,5 hektar, serta seputaran Pasar Liwa 0,1 hektar.

Lalu, seputaran Taman Jaya 0,1 hektar, taman trotoar 0,47 hektar, taman penangkaran 0,025 hektar, taman media dua ruas Pengadilan Negeri hingga Pasar Liwa luas 1,5 hektar, Kebun Raya Liwa 86.68 hektar, Taman Kehati Lumbok Seminung 15 hektar, sempadan sungai 3246,8 hektar, taman rekreasi 831,98 hektar, sempadan sungai 8176,47 hektar, sempadan jalan 144,8 hektar, taman rekreasi Kawasan Sekuting Terpadu 14.70 hektar, Hutan Kora 50.23 hektar. 

Selanjutnya, kata Sukimin, Hutan Adat Sepulang Pekon Sebarus 400 hektar, Hutan Adat Tenong Kecamatan Way Tenong 250 hektar, Hutan Adat Hujung Pekon Hujung Kecamatan Belalau 190 hektar, Hutan Adat Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit luas 64.3 hektar, Hutan Adat Sukaraja Kecamatan Batu Brak luas 135 hektar, Hutan Adat Kebol Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dengan luas 90 hektar serta Hutan Adat Way Yupang Pekon Sukabanjar Kecamatan Lumbok Seminung 75 hektar.  

“Data di atas merupakan data sementara yang telah masuk ke kita dan kita berharap data yang kita minta kepada bapak dan ibu camat agar bisa disampaikan untuk kita tambahkan di data sementara,” harapnya.

BACA JUGA:BPBD Pesisir Barat Pastikan Kebutuhan Air Bersih Masih Aman

Ia menambahkan, jika data sudah masuk semua maka nanti akan ditetapkan dengan SK sebagai Kawasan Terbuka Hijau di luar Kawasan Hutan Konservasi (TNBBS) dan Hutan Lindung. 

“Selanjutnya data tersebut akan diusulkan sebagai RTH kepada Kementerian LHK," pungkas dia.                

Untuk diketahui, target IKLH Kabupaten Lampung Barat  tahun 2022 sebesar 65,39 point' dengan rincian IKA : 58,44, IKU : 83,94 dan IKL : 42,90. Adapun realisasi/ capaian IKLH tahun 2022 yaitu  68,31 point' dengan rincian IKA : 63,08, IKU : 88,03 dan IKL : 40,81. 

"Capaian IKLH Kabupaten Lampung Barat nomor 2 di Provinsi Lampung," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: