KPPS Pemilu di Pesisir Barat Akan Dibentuk Mulai Januari 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Januari 2024 mendatang.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Zairi Opani, S.E., mengatakan, badan adhoc KPPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada Januari 2024 mendatang.
Mengingat untuk pelaksanaan Pemilu serentak itu yakni pada 14 Februari 2024.
“Masa kerja KPPS Pemilu 2024 itu sama dengan Pemilu sebelumnya yakni selama satu bulan, karena itu untuk pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada Januari 2024,” katanya.
BACA JUGA:Masukan dan Tanggapan Terhadap DCS Bacaleg di Pesisir Barat Masih Nihil
Sedangkan, kata dia, untuk jumlah KPPS yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu sebanyak tujuh orang.
Sehingga untuk di Kabupaten Pesbar jumlah KPPS itu mencapai 3.430 orang yang akan tersebar di 490 TPS di 116 Pekon dan Dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.
“Selain KPPS juga akan dibentuk untuk anggota perlindungan masyarakat (linmas) yang akan bertugas di TPS,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk jumlah petugas Linmas di setiap TPS itu ada dua orang, sehingga keseluruhan dari 490 TPS itu jumlah Linmas-nya sebanyak 980 orang.
BACA JUGA:Dana Hibah untuk Ormas di Lampung Barat Belum Terserap 100 Persen
Sehingga, keseluruhan jumlah petugas baik KPPS dan Linmas yang akan dibentuk di 490 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 4.410 orang.
Karena itu, KPU Pesbar tentu berharap dalam pembentukan KPPS maupun Linmas nanti berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.
“Dalam perekrutan untuk pembentukan badan adhoc seperti KPPS itu jelas harus sesuai dengan ketentuan maupun persyaratan yang berlaku,” katanya.
Masih kata dia, KPU Pesbar juga tetap menunggu arahan maupun petunjuk teknis dan juga aturan lainnya dari KPU Pusat dan juga Provinsi mengenai rencana pembentukan KPPS maupun Linmas dalam Pemilu 2024 yang memang masih cukup lama tersebut. Meski begitu, mudah-mudahan tidak ada hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: