Ketua Umum PERADMI Lantik 44 Advokat di Grand Asia Hotel Makassar

Ketua Umum PERADMI Lantik 44 Advokat di Grand Asia Hotel Makassar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat muslim Indonesia DPN (PERADMI) menyelenggarakan “Kegiatan berupa Pelantikan sejumlah 44 orang calon Advokat yang berasal dari organisasi PERADMI” pada Sabtu malam tanggal 26 Agustus 2023 di Hotel Grand Asia Hotel Makassar. 

Acara pelantikan sekaligus penyerahan surat Keputusan (SK) dihadiri dari berbagai kabupaten kota dan provinsi diantaranya Provinsi Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Lampung, pelantikan tersebut dimulai pada pukul 18:00 WIB sampai pukul 22 WIB. 

Sementara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum DPN PERADMI Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H di Grand Asia Hotel lantai 3.

Dalam sambutannya, Bapak ketua Umum PERADMI, Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah menempuh pendidikan advokat selama hingga pelantikan, khususnya pihak Prov Bali, sumut, sulsel dan provinsi lampung, yang telah melakukan via zoom adapun nama-nama dari Lampung yang hadir melakukan pelantikan advokat PERADMI :  

BACA JUGA:Wujud Kecintaan Kepada NU Peratin Prayitno Serahkan Bantuan Plang

1. M.HIDAYAT TRI ANSORI.,S.H

2. AHMAD PAHLEVI.,S.H

3.SATYA SUJUDI.,S.H

BACA JUGA:Perbaikan Ruas Liwa-BTS Sumsel, UPTD BMBK Lampung Lakukan Pelapisan Ulang Aspal di Bandar Baru

Dikarenakan tidak dapat hadir di Hotel Grand Asia Hotel Makassar. Ketua Umum juga berharap kepada semua peserta yang sudah dilantik agar terus semangat dan bekerja profesional dan proporsional dalam menjalankan amanah tugas yang berkaitan hukum  dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. 

Bukan hanya itu, Beliau pun mengingatkan ke semua peserta agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara baik dan senantiasa menjunjung kode etik Advokat serta menambah pengetahuan terkait menjawab tantangan zaman sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

”Advokat harus dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya terutama membantu klien masing-masing dan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu,” jelasnya.

Berangkat dari sana, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut.

BACA JUGA:Hadapi Puncak El Nino, Petani Diminta Waspada Dalam Bertanam Padi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: