Tahukah Kamu Arti 16 Digit Angka di NIK KTP? Simak Penjelasan Lengkapnya

Tahukah Kamu Arti 16 Digit Angka di NIK KTP? Simak Penjelasan Lengkapnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi warga negara Indonesia, tentu berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setiap pemilik KTP pasti tertera di dalamya Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing warga Negara Repolik Indonesia (RI).

Begitu juga bagi anak-anak yang sudah di buatkan Kartu Tanda Anak (KTA) tertulus NIK di dalamnya.

Untuk NIK yang tertera pada KTP terdiri atas 16 digit angka yang memiliki makna tertentu.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengklaim Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah Berikut Ini

Berdasarkan informasi yang beredar, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan arti dari 16 digit NIK yang tertili pada KTP.

Ia mengatakan, untuk enam digit pertama menunjukkan kode domisili yang terdiri atas dua digit kode provinsi, lalu dua digit kode kabupaten, dan dua angka kode kecamatan yang di sebut dalam KTP.

Contoh, NIK dengan nomor 3312142011950001, maka 33 menunjukkan kode provinsi, 12 kode kabupaten, dan 14 kode kecamatan.

Simak daftar atau kode wilayah administrasi yang di jelaskan Kemendagri jika tertera kode 11 itu artinya tinggal di Aceh,  12 Sumatera Utara, 13 Sumatera Barat,  14 Provinsi Riau

BACA JUGA:Buruan...!! Jangan Sampai Terlewatkan Ada Saldo DANA Gratis Rp 500.000

Begitu juga Kode 15 dari Jambi, 21 Kepulauan Riau, 31 DKI Jakarta, 32 Jawa Barat, 33 Jawa Tengah, 34 Daerah Istimewa Yogyakarta, 35 Jawa Timur.

Kode 36 dari Banten, 51 Bali, 52 Nusa Tenggara Barat, 53 Nusa Tenggara Timur, 61 Kalimantan Barat, 62 Kalimantan Tengah, 63 Kalimantan Selatan.

Kode 64 Kalimantan Timur, 65 Kalimantan Utara, 71 Sulawesi Utara, 72 Sulawesi Tengah, 73 Sulawesi Selatan, 74 Sulawesi Tenggara, 75 Gorontalo, 76 Sulawesi Barat, 76 Sulawesi Barat.

Kemudian dengan Kode 81 Maluku, 82 Maluku Utara, 91 Papua Barat, 92 Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: