Cara Mudah Mengklaim Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah Berikut Ini

Cara Mudah Mengklaim Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah Berikut Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketika mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, pekerja dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki baik secara online maupun offline.

Berdasarkan informasi yang beredar Jaminan Hari Tua atau (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami beberapa kondisi.

Kondisi tersebut diantaranya ketika memasuki usia pensiun, atau cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja yang selama masa kerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.

BACA JUGA:Tahukah Kamu Arti 16 Digit Angka di NIK KTP? Simak Penjelasan Lengkapnya

Mau tau berapa lama waktu pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Tetenagakerjaan setelah melakukan pengajuan

Berdasarkan informasi dang beredar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dihubungi menjelaskan, waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki.

Menurutnya, untuk peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan proses pembaruan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kecuali hari libur," ujarnya.

BACA JUGA:Buruan...!! Jangan Sampai Terlewatkan Ada Saldo DANA Gratis Rp 500.000

Sementara, bagi peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

Untuk melakukan pencairan JHT saldo di atas Rp 10 juta maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap serta benar," ungkapnya.

Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK secara online.

Berdasarkan dari berbagai sumber ada beberapa cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: