Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

--

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Sungkan Ambil BPKB atau STNK? Manfaatkan Ojol OKEBOS

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: