Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya
![Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya](https://medialampung.disway.id/upload/d6d0d439b8577dc73e44018669946a52.jpg)
--
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA:Sungkan Ambil BPKB atau STNK? Manfaatkan Ojol OKEBOS
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: