Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya
![Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya](https://medialampung.disway.id/upload/d6d0d439b8577dc73e44018669946a52.jpg)
--
Setelah formulir pajak sudah tercetak langkah selanjutnya langsung menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB untuk halaman pertama dan kedua, e-KTP, serta juga STNK yang mati pajaknya.
Lalu susun berkas secara urut sesuai dengan dalam formulir, yaitu STNK asli, dengan disusul fotokopi KTP, serta fotokopi STNK dan fotokopi BPKB motor tersebut.
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan yang ini berisi dengan pernyataan bahwa tak ada perubahan untuk kendaraan.
BACA JUGA:Buruan Bayar! Pemerintah Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak Dua Tahun
Baik perubahan identitas pemilik serta identitas kendaraan bermotor milik kita.
6. Pembayaran
Dan untuk langkah yang terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena untuk keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan tentu akan dikenakan denda keterlambatan pajaknya.
Denda yang diberlakukan pada STNK yang sudah mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mati karena Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Mulai Berlaku 2023
Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: