Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

--

Setelah formulir pajak sudah tercetak langkah selanjutnya langsung menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

BACA JUGA:Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB untuk halaman pertama dan kedua, e-KTP, serta juga STNK yang mati pajaknya. 

Lalu susun berkas secara urut sesuai dengan dalam formulir, yaitu STNK asli, dengan disusul fotokopi KTP, serta fotokopi STNK dan fotokopi BPKB motor tersebut. 

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan yang ini berisi dengan pernyataan bahwa tak ada perubahan untuk kendaraan.

BACA JUGA:Buruan Bayar! Pemerintah Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Baik perubahan identitas pemilik serta identitas kendaraan bermotor milik kita.

6. Pembayaran

Dan untuk langkah yang terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena untuk keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan tentu akan dikenakan denda keterlambatan pajaknya. 

Denda yang diberlakukan pada STNK yang sudah mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mati karena Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Mulai Berlaku 2023

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: