Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia
--
BACA JUGA:Ini Jurusan S1 yang Sangat Berpotensi Lolos Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Ini
Dengan begitu, pernikahan beda agama tidak bisa didaftarkan karena bila dilakukan dengan proses pengadilan, permohonan pencatatan pernikahan tersebut maka tidak akan diterima oleh hakim.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




