STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Ilustrasi STNK--
BACA JUGA:Destinasi Wisata di Lambar Dikunjungi 1 Juta Wisatawan
Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu.
Tetapi jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
BACA JUGA:Lomba Gaple HUT Perumda Limau Kunci di Balai Pekon Karang Agung Berlangsung Sengit
Kemudian anda melakukan Pengambilan STNK duplikat.
Untuk diketahui STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Nah, itu alur dan biaya saat anda membuat STNK baru, semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: