STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Ilustrasi STNK--
BACA JUGA:5 Zodiak Ini Rezekinya Seperti Tak Pernah Surut
Pengurusan Kehilangan STNK ini hanya bisa dilakukan di Samsat pasalnya kendaraan kita akan diperiksa atau melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Selanjutnya sampai pada Cek fisik kendaraan.
Setelah melewati itu anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk diisi sebelum mengecek fisik kendaraan.
BACA JUGA:Lapangan H Mat Karim Jadi Pusat Perayaan HUT RI di Pekon Karang Agung
Dan formulir ini diisi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda.
Kemudian setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
Isilah formulir permohonan STNK tersebut ketika anda sudah menuju ke loket pendaftaran
Silahkan anda isi keterangan bahwa STNK hilang atau rusak.
BACA JUGA:DAK Non Fisik di Lampung Barat Terserap Rp32,965 Miliar
Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Selanjutnya petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
Kemudian selesaikan pembayaran.
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru setelah proses selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: