Wajib Tau, Berikut Langkah Pengecekan NIK KTP Elektronik Secara Online

Wajib Tau, Berikut Langkah Pengecekan NIK KTP Elektronik Secara Online

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di zaman serba digital ini, ada cara mudah, cepat juga praktis untuk mengecek nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP merupakan identitas pribadi seseorang yang menjadikan sebagai penduduk warga negara Indonesia.

e-KTP Tak sama seperti KTP sebelumnya hanya 5 tahun sekali namun kali ini e-KTP dapat berlaku seumur hidup sehingga pemilik tidak perlu repot untuk melakukan perpanjangan.

Kemudian tidak hanya itu, kini masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online di smartphone tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati

Pengecekan e-KTP secara online bertujuan untuk para pemiliknya agar dapat mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belumnya.

Kemudian selain itu, untuk mengecek NIK pada e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

 Nah dengan begitu apabila anda ingin mengetahuinya secara online maka semi stata caranya sebagai berikut.

Untuk panduan lengkap cara cek KTP secara online anda dapat melakukannya melalui website, WhatsApp, media sosial, email, SMS, dan call center.

BACA JUGA:Cerita Menarik Tentang Berdirinya Provinsi Lampung, Teori serta Legenda Asal Usul Lampung 'Sai Bumi Ruwa Jurai

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KTP secara online:

Apabila anda hendak melakukan dengan menggunakan WhatsApp untuk Langkahnya sangatlah  mudah anda dapat cek NIK KTP melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.

Berikut caranya ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Anda seperti kelurahan dan kecamatan, kabupaten atau kota.

Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Contoh, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: