KUR Bank Lampung Tawarkan Pinjaman Mulai Rp 10 hingga Rp 500 Juta, Berikut Syaratnya

KUR Bank Lampung Tawarkan Pinjaman Mulai Rp 10 hingga Rp 500 Juta, Berikut Syaratnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hampir di seluruh Bank di Indonesia, Mulai dari Bank Daerah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank - bank Swasta lainnya. 

Kali ini kita akan membahas Program KUR Bank Lampung yaitu Bank milik Pemerintah Provinsi Lampung bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Disini kita akan membahas tabel angsuran KUR Bank Lampung ini khususnya untuk masyarakat yang tinggal di Provinsi Lampung. 

Sebelumnya kita akan jelaskan Bank BUMD Bandar Lampung, Bank Lampung merupakan salah satu perbankan daerah yang secara resmi menyalurkan program pinjaman kredit modal usaha, kerja dan investasi.

BACA JUGA:Beri Penghormatan Detik-Detik Proklamasi, Satlantas Polres Lampung Barat Hentikan Aktivitas Kendaraan

Adapun target utama KUR yaitu para pelaku usaha produktif di sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Untuk diketahui melalui KUR ini Bank Lampung memberikan modal pinjaman tambahan usaha mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. 

Untuk itu kita akan menjelaskan beberapa produk KUR Bank Lampung dan juga simulasi keterangan lebih lanjut terkait syarat, pengajuan, jenis, bunga, plafon dan tabel angsurannya. 

Berikut ada beberapa Produk KUR Bank Lampung untuk memudahkan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. 

BACA JUGA:Peringati HUT RI Ke-78, Nukman Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Patriotisme

Produk KUR ini untuk fungsi nya memang sama hanya saja dibedakan dari sisi besaran plafon pinjaman dan juga tenor pengajuan kredit angsuran.

1. KUR Super Mikro

Bank Lampung juga tidak beda jauh dari BUMD lainnya dengan memberikan fasilitas kredit angsuran maksimal sebesar Rp.10 juta rupiah melalui produk KUR Super Mikro Bank Lampung.

Jadi untuk para pelaku usaha yang tidak membutuhkan pinjaman begitu besar atau maksimal 10 juta bisa memanfaatkan KUR jenis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: