70 Tahun Diperjuangkan Masyarakat Sukapura Akhirnya Mendapatkan SK Pembebasan Lahan

70 Tahun Diperjuangkan Masyarakat Sukapura Akhirnya Mendapatkan SK Pembebasan Lahan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Momentum HUT RI Ke 78, Tahun 2023, tepatnya Sabtu 12 Agustus ini, bakal menjadi catatan sejarah Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Isak tangis penuh haru mewarnai masyarakat Bagaimana tidak, sebab terhitung sudah 70 tahun lamanya menanti dan menunggu kejelasan status lahan yang dihuni selama itu dan menjadi persoalan panjang, kini masyarakat setempat telah menemui titik terang usai menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembebasan hutan kawasan.

SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE., kepada masyarakat Sukapura  

Kecamatan Sumber Jaya, tepatnya di lapangan Suka Rata sekaligus dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, SE., serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (12/8/2023).

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu bernomor: SK.814/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali register 44b dan kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis register 45b dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas kurang lebih 22,51 HA.

Acara itu juga dihadiri Anggota DPR RI komisi I bidang pertahanan Drs. Mukhlis Basri., Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Bambang Hendroyono, MM., Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko., S.Hut, M.Agr, Sc., Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Hanif Faisol, S.Hut, MP., Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial S.Kom., tokoh masyarakat Hi. Parosil Mabsus yang juga mantan Bupati Lampung Barat periode 2017-2022.

Mewakili masyarakat dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman MM., mengucapkan terima kasih kepada ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, SE., yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan lahan di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.

"Ucapkan terima kasih saya sampaikan kepada ketua Komisi IV DPR RI yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Guna penyelesaian permasalahan di Desa Sukapura Kecamatan Sumber Jaya," kata Nukman.

BACA JUGA:Ketua PPI Pesbar : Saya Percaya Calon Anggota Paskibraka Mampu Berikan yang Terbaik

Pada kesempatan itu, Nukman menjelaskan sejarah singkat awal terbentuknya Pekon Sukapura yang saat ini tengah diupayakan penyelesaian dalam persoalan status lahan tanah di pekon setempat.

Berdasarkan Keputusan Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) Nomor : 1/D.R.N/1951 tanggal 17 Mei 1951 pemerintah Republik Indonesia telah melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang merupakan eks pejuang 45 (veteran 45) yang terdiri dari 98 Kepala Keluarga (KK) dan ditempatkan di kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Pada tanggal 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno meresmikan transmigrasi BRN tersebut dan pada tahun 1954 para transmigran yang tergabung dalam transmigrasi BRN menamakan daerah tersebut dengan nama Sukapura, yang berada tepat di desa Sukapura, kecamatan Sumber Jaya, kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Kemudian pada tahun 1991 dilakukan tata guna hutan kesepakatan berdasarkan SK Menhut Nomor :67/KPTS-II/1991 menyatakan areal transmigrasi BRN tersebut masuk di dalam kawasan hutan lindung bukit register 45b, yang mengacu kepada penetapan di masa kolonialisasi belanda melalui besluit residen nomor 117 tanggal 19 maret 1935, dimana sebelum tahun tersebut, status lahan adalah tanah marga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: