KPU Pesisir Barat Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih
![KPU Pesisir Barat Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih](https://medialampung.disway.id/upload/05e418b21c3d87d1b546ed9550ae82d3.jpg)
Pemilu 2024--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, agar segera diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya masing-masing, atau bisa langsung ke KPU Kabupaten setempat.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, bagi warga yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hendak mengajukan pindah memilih itu sudah bisa diurus dengan datang langsung ke PPS, PPK atau KPU setempat, dengan membawa dokumen persyaratan yang berlaku, dan perlu diketahui untuk mengurus dokumen pindah memilih itu juga tidak bisa dilakukan secara online.
“Hal itu karena memang ada beberapa dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat untuk pindah memilih tersebut,” katanya, Sabtu (12/8/2023).
Dijelaskannya, pemilih yang dapat pindah memilih atau pindah TPS tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ketua PPI Pesbar : Saya Percaya Calon Anggota Paskibraka Mampu Berikan yang Terbaik
Adapun ketentuan pindah memilih pada Pemilu 2024 itu antara lain, pemilih yang datang langsung ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pesbar harus membawa bukti alasan pindah memilih tersebut.
Karena dalam mengurus pindah memilih di TPS itu nanti, KPU Pesbar juga akan memetakan TPS mana disekitar tempat tujuan pemilih tersebut.
“Ada beberapa keadaan tertentu pemilih dapat pindah memilih, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya) serta keluarga yang mendampingi.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Realisasikan DAK Fisik Bidang Jalan Rp7,735 Miliar
Lalu, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Kemudian, pemilih yang sedang tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu, kita mengimbau bagi pemilih yang hendak pindah memilih atau pindah TPS itu agar segera mengurusnya. KPU Pesbar dalam waktu dekat juga akan menggelar rakor salah satunya mengenai pindah memilih tersebut,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: