Pemerintah Prioritaskan PPPK pada Seleksi CASN 2023
Ilustrasi PPPK Seleksi CASN 2023--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi fokus utama dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan alokasi PPPK sekitar 543.593 dari total 572.496 posisi.
Sementara itu, sekitar 28.903 posisi diarahkan untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, telah menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BACA JUGA:Terkait Program Kerja, PJS Pesawaran Audiensi dengan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hal ini dalam rangka menjawab kebutuhan ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini.
Menurut Haryomo, kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional ditentukan berdasarkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
Adapun untuk kelompok jabatan pelaksana, selain mempertimbangkan proyeksi pensiun para pegawai, juga akan menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia yang dapat digantikan melalui proses digitalisasi.
Khusus untuk seleksi CASN 2023, kebutuhan PPPK lebih didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:DPRD Lampung Barat Setujui Perubahan KUA PPAS Tahun 2023
Di sisi lain, alokasi PNS difokuskan pada jabatan fungsional atau bidang keahlian lain sesuai dengan keperluan setiap instansi.
Semua ini sejalan dengan tujuan pemerintah yang lebih mengedepankan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terhadap pengisian jabatan ASN di sektor-sektor tersebut, Panselnas bersama BKN telah melaksanakan seleksi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan pada formasi tahun 2022.
Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kelulusan rata-rata untuk PPPK Guru mencapai 78,5% dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 78,6% (berdasarkan data BKN per tanggal 3 Agustus 2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: