Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Kasus Rocky Gerung, Ini Alasannya

Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Kasus Rocky Gerung, Ini Alasannya

Bareskrim Polri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil alih kasus yang menjerat akademisi Rocky Gerung.

Hingga saat ini, total ada 13 laporan terhadap Rocky Gerung yang sudah diterima polisi dari jajaran polda. 

Direktur Tindak pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, semua laporan ditarik karena memiliki objek laporan yang sama.

"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara serta terlapor semua sama. Dan masih dalam proses ambil alih," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, Zodiak Berikut Butuh Istirahat Untuk Memulihkan Fisik dan Mental

Sebelumnya, Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, terdapat 13 laporan polisi (LP) serta dua pengaduan terhadap Rocky, baik di tingkat Bareskrim serta polda jajaran. 

Djuhandani merincikan ada 13 laporan terhadap Rocky, yakni satu laporan di Bareskrim Polri, dan tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, tiga laporan di Polda Kalimantan Timur, dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Kemudian, ada satu penghargaan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta satu pengaduan lain Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Terkait laporan pengaduan ini, semua Bareskrim akan melakukan penyelidikan. "Terkait 13 LP maupun dua pengaduan, dan kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, Zodiak ini Punya Peluang Dapat Keuntungan dari Usaha Sampingan

Djuhandani menyebutkan, pihaknya terus mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky. 

Laporan terhadap Rocky diketahui dari pernyataannya yang dinilai sebagian pihak memiliki unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo. 

“Melakukan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termasuk dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandani. 

Dilihat dari beleid, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang sudah membuat keonaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: