Modus Pinjam Sepeda Motor, Pelaku Penggelapan Ditangkap

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pelaku Penggelapan Ditangkap

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 2 Agustus 2023 pekan kemarin, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, S.Sos., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat itu dengan inisial DL (33) warga Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kejadian itu berawal pada Senin, 27 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di depan rumah korban yakni Ahmad Suprapto, warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, pelaku meminjam sepeda motor korban,” katanya.

Dijelaskannya, modus pelaku meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR dengan Nopol F 4160 FBX warna hitam merah itu karena ada keperluan sebentar, sehingga tanpa curiga saat itu korban langsung meminjamkan sepeda motor ke pelaku tersebut.

BACA JUGA:Ikuti dan Sukseskan Touring 'Jelajah Alam Pagar Dewa', Hadiah Utama 5 Unit Motor

“Tapi, saat itu juga pelaku tidak kunjung kembali, dan sepeda motor korban itu pun tidak dikembalikan ke korban,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah korban  melaporkan kejadian itu, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, team mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut sedang berada di wilayah Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Kemudian, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto, S.H., mendatangi lokasi keberadaan pelaku tersebut dan saat itu juga pelaku berhasil dilakukan penangkapan,” katanya.

Masih kata dia, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK asli dan juga fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda CBR milik korban tersebut. 

BACA JUGA:6 SD di Kebun Tebu Gelar Pengimbasan Merdeka Belajar Revitalisasi Bahasa Lampung

Pelaku dan barang bukti saat itu juga langsung dibawa untuk diamankan di Polsek Bengkunat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

“Tentu dengan kejadian tersebut kita juga mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, seperti saat hendak meminjamkan kendaraannya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: