Pemasangan Banner Balon DPD RI Ini Layak Diacungi Jempol, Ini Dasarnya

Pemasangan Banner Balon DPD RI Ini Layak Diacungi Jempol, Ini Dasarnya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meskipun pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 masih lama. Namun para bakal calon (Balon) mulai memperkenalkan diri dengan masyarakat, salah satunya dengan memasang Banner di tempat-tempat yang strategis.

Tentunya banyak pihak mengharapkan agar pemasangan alat peraga promosi wajah tersebut tetap mentaati peraturan.

Seperti tidak asal-asalan memasang banner di tempat yang bukan seharusnya, yang berpotensi merusak fasilitas umum dan pepohonan. 

Salah satu yang layak diapresiasi yakni banner bakal calon anggota DPD RI nomor urut 2 daerah pemilihan (dapil) Lampung Agung Imam Prasetyo.

BACA JUGA:Rapat Komite SDN 2 Sekincau, Kurikulum Merdeka Mulai Diberlakukan

Walaupun mulai terlihat bannernya terpasang di pinggir jalan, tapi dalam pemasangannya menggunakan alat peraga yang tepat dan tidak ditempel atau dipaku di pepohonan.

Walau berdekatan dengan pohon namun pemasangannya tetap terpisah dengan menggunakan tulang tersendiri. Sehingga keberadaan banner justru memperindah pinggiran jalan. 

Dikatakan tim sukses Agung Imam Prasetyo yang melakukan pemasangan banner, tentunya sesuai dengan niat dan tujuan adanya banner dalam rangka perkenalan dengan masyarakat. 

Diupayakan secara maksimal agar tidak menyalahi aturan apalagi sampai menyebabkan bakal kerusakan. 

BACA JUGA:Masyarakat Pekon Margajaya Gelar Tradisi Santunan Anak Yatim Peringatan 10 Muharram

"Dalam pemasangan banner ini kami selaku tim suksesnya di pesankan pasang banner dengan baik dan tidak merusak benda sekeliling," ungkap Budi.

Selama ini dan kerap menjadi keluhan banyak banner seperti promosi produk yang dipaku di pohon. 

Bahkan karena jumlahnya yang banyak, kerap kali membuat repot petugas Satpol-PP untuk melakukan penertiban dengan mencopot banner-banner tersebut.

Memang dalam menertibkan pemasangan banner adanya peraturan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di fasilitas umum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: