Sempat Disegel, Angel's Wing Bisa Kembali Buka Asal Patuhi 9 Poin Ini

Sempat Disegel, Angel's Wing Bisa Kembali Buka Asal Patuhi 9 Poin Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sempat di segel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Restoran dan Cafe Angel's Wing kembali diizinkan untuk beroperasi lagi asalkan mematuhi 9 poin yang dipersyaratkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtari Arsyad Temenggung saat di konferensi pers di ruang Rapat DPMPTSP.

"Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 4 Februari 2023 lalu melakukan penyegelan terhadap Restoran dan Cafe Angel's Wing yang dikelola oleh PT. Asia Gemilang Bersama karena kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan berakibat pada timbulnya keresahan di masyarakat," ujarnya, Kamis 27 Juli 2023.

Muhtadi juga mengatakan bahwa, Direktur Utama PT. Asia Gemilang Bersama Selaku manajemen atau pengelola kegiatan usaha Restoran serta kafe Angel Wings telah mengajukan surat Permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 pada tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Pelepasan Segel ini.

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 1,5 Juta Penerima serta 2,1 Juta Kartu Tani Kementan

“Kita sudah melakukan rapat pembahasan pada Jumat 21 Juni 2023 di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang dihadiri DPMPTSP, Kadis Perumahan dan Permukiman, Kasat Pol PP, PLT Kepala BPPRD, mewakili Kadis Pariwisata, mewakili Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Camat Enggal dan Lurah Enggal serta Direktur Utama PT. Asia Gemilang," katanya.

Kemudian, berdasarkan hasil dari rapat serta peninjauan kelapangan, maka Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada PT Asia Gemilang Bersama untuk kembali membuka kegiatan usaha yang saat ini masih dalam penyegelan.

"Pemkot kembali memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha Restoran dan Kafe pada lokasi dimaksud dengan pertimbangan bahwa pihak manajemen PT Asia Gemilang Bersama akan memenuhi 9 ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas materai," katanya.

Sementara itu Perwakilan Kafe Angel's Wing, Jumi irawan, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha ini.

BACA JUGA:Dugaan Pengrusakan Ekosistem Mangrove Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

"Terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Bandar Lampung dan tentunya pernyataan yang sudah tertulis dan bermaterai 10.000 ini tidak boleh kami langgar," katanya.

Terkait perizinan dengan warga sekitar, Jumi Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dari awal dan sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

"Terkait kewajiban menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar, kami betul-betul menjaga. Jadi, untuk perizinan kita sudah mengantongi izin dari warga, kemudian restoran dan cafe kita mengurus PBG, disitu tertulis peruntukan restoran dan cafe. Kemudian kami juga telah mengurus dokumen analisa dampak lingkungan," katanya.

Berikut 9 poin yang harus dipenuhi pihak Angel's Wing:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: