Operasi Patuh Selesai, 40 Pengendara Ditilang, 507 Lainnya Disanksi Teguran

Operasi Patuh Selesai, 40 Pengendara Ditilang, 507 Lainnya Disanksi Teguran

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan operasi Patuh Krakatau tahun 2023 yang dilaksanakan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat selama 14 hari atau sejak 10 hingga 23 Juli 2023 selesai digelar.

Dalam operasi yang mengangkat tema 'Patuh Dalam Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa’ itu, Satlantas Polres Lambar menerapkan sanksi tilang kepada 40 pelanggar lalu lintas serta memberikan sanksi teguran kepada 507 pengendara.

BACA JUGA:Harkopnas Ke-76, Pj Bupati Lampung Barat Berikan Penghargaan

Kasat Lantas Polres Lambar Iptu David Pulner S.H, mengatakan  pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengendara mobil yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.

“Selama 14 hari pelaksanaan operasi itu, 40 pelanggar lalu lintas kita beri sanksi berupa tilang yakni 19 pengendara sepeda motor dan 21 pengemudi mobil. Mereka yang melanggar ini karena tidak menggunakan Helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman. Selain tilang, kita juga memberikan sanksi teguran kepada 507 pengendara,” ujar David.

BACA JUGA:Nah Lho..!! Tarif Penyeberangan Bakauheni Naik 5,5 Persen

Ia mengatakan tujuan dari Operasi Patuh Krakatau 2023 yang telah dilaksanakan secara serentak ialah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Dengan selesainya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” harapnya.

BACA JUGA:BPBD Provinsi Lampung Gelar PPDTB Relawan Tangguh Bencana di Lambar

Untuk diketahui, sebelumnya dalam pelaksanaan Operasi dalam rangka yang digelar dalam  rangka meningkatkan simpati masyarakat dan menciptakan Kamseltibcarlantas tersebut, ada sebanyak tujuh sasaran skala prioritas pelanggaran pokok yakni kelengkapan surat kendaraan, pengemudi di bawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk dan lainnya. Petugas juga akan menerapkan tilang elektronik (ETLE).

Dalam arahannya pada apel persiapan operasi patuh, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengungkapkan, perilaku masyarakat dalam berlalu lintas di suatu tempat merupakan gambaran moralitas masyarakat secara umum di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Musim Hajatan, Sebabkan Gas Elpiji 3 Kilogram Susah Didapat

“Apabila masyarakat di Provinsi Lampung ini tertib, maka secara umum mencerminkan kondisi masyarakat lampung yang baik dan begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.

Terusnya, saat ini perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik dipermudah dengan aplikasi-aplikasi penunjang yang bisa diakses melalui handphone sehingga modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polisi lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: